Mata Uji Laik Operasi
OLEH PT. MANTRESYA BANGUN BERSAMA
Mata Uji Sertifikasi Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD)
Keterangan:
- Instalasi PLTD permanen merupakan instalasi PLTD yang difungsikan secara tetap di satu
- Pemeriksaan dokumen lingkungan hidup:
dokumen lingkungan hidup yang dimaksud merupakan dokumen lingkungan hidup yang dimiliki sesuai dengan jenis kegiatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan :
- persetujuan lingkungan yang dimaksud merupakan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
- pemeriksaaan mencakup kesesuaian antara rencana yang tertera pada dokumen lingkungan hidup (meliputi kapasitas dan rencana pengelolaan lingkungan) dan implementasi di lapangan; dan
- pemeriksaan termasuk pada kepemilikan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (izin PPLH) atau persetujuan teknis disesuaikan dengan kewajiban dari masing-masing kegiatan pembangkit tenaga listrik.
- Desain instalasi pengelolaan lingkungan hidup disesuaikan dengan rencana pengelolaan lingkungan hidup yang tercantum pada dokumen lingkungan
- Pemeriksaan visual titik pemantauan emisi dilakukan untuk memastikan bahwa cerobong telah dilengkapi dengan lubang pengambilan contoh uji dan sarana pendukung sesuai dengan ketentuan teknis pengendalian pencemaran
- Pemeriksaan sistem pengelolaan air limbah disesuaikan dengan ketentuan teknis pengendalian pencemaran
- Pengujian unjuk kerja intalasi pengolahan air limbah dilakukan untuk mengetahui efisiensi pengolahan yang dilakukan dan menghasilkan air limbah sesuai dengan baku mutu yang tercantum pada izin pembuangan limbah cair, persetujuan teknis atau baku mutu air limbah spesifik kegiatan (daerah atau nasional) atau baku mutu yang tercantum dalam dokumen lingkungan
- Untuk kepentingan umum, unit baru diuji dengan beban 25% (dua puluh lima persen) , 50% (lima puluh persen), 75% (tujuh puluh lima persen), dan 100% (seratus persen) dari kapasitas terpasang, sedangkan untuk unit lama diuji sampai dengan kapasitas maksimum yang dapat dicapai. Untuk kepentingan sendiri, uji pembebanan dilakukan sesuai dengan kapasitas beban yang tersedia dan pola
- Kriteria lulus uji (acceptance criteria) lepas beban nominal disesuaikan dengan desain kontrol dan proteksi pembangkit. Dalam hal tidak dilakukan uji lepas beban karena sistem tidak memungkinkan untuk dilakukan pengujian, harus ada surat pernyataan dari:
- pengatur sistem yang menyatakan sistem tidak mampu untuk uji lepas beban 100% (seratus persen) dari beban nominal; dan
- pabrikan yang menyatakan turbin dan generator beroperasi aman jika terjadi lepas beban sampai dengan 100% (seratus persen) beban
- Untuk kepentingan umum, uji keandalan unit baru dilakukan secara terus-menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dengan beban minimum 80% (delapan puluh persen) dari kapasitas terpasang, sedangkan unit lama diuji secara terus-menerus selama 12 (dua belas) jam dengan beban mengikuti pengatur sistem, dengan ketentuan:
- dalam hal sistem tidak mampu menyerap daya pembangkit, uji keandalan pembangkit dilakukan pada beban maksimum yang dapat dicapai dengan bukti adanya surat pernyataan dari pengatur sistem; dan
- unit tidak boleh trip dari gangguan internal dan/atau shutdown selama uji keandalan.
Untuk PLTD dengan pola operasi peaker atau standby unit, uji keandalan dilakukan secara akumulatif sesuai pola operasi dengan total waktu 24 (dua puluh empat) jam untuk unit baru dan 12 (dua belas) jam untuk unit lama dengan bukti adanya surat pernyataan dari pengatur sistem.
Untuk kepentingan sendiri, uji keandalan dilakukan sesuai dengan kapasitas beban yang tersedia dan pola operasi.
- Untuk kepentingan umum, pengukuran konsumsi bahan bakar dilakukan pada saat uji pembebanan pembangkit minimum selama 1 (satu) Untuk kepentingan sendiri, pengukuran konsumsi bahan bakar dilakukan pada saat uji pembebanan pembangkit sesuai dengan kapasitas beban yang tersedia dan pola operasi.
- Kriteria lulus uji emisi gas buang disesuaikan dengan ketentuan teknis pengendalian pencemaran udara (di luar ketentuan sarana pengambilan sampel) dan pemenuhan baku mutu dengan mengacu pada baku mutu spesifik kegiatan (daerah atau nasional) atau yang tercantum dalam
dokumen lingkungan hidup. Kriteria uji emisi dikecualikan untuk yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- mempunyai kapasitas <76,4 kW (kurang dari tujuh puluh enam koma empat kilowatt);
- beroperasi secara kumulatif <1.000 (kurang dari seribu) jam per tahun;
- digunakan untuk kepentingan darurat, kegiatan perbaikan, atau kegiatan pemeliharaan yang secara kumulatif berlangsung selama ≤200 (kurang dari atau sama dengan dua ratus) jam per tahun; atau
- digunakan untuk menggerakkan derek dan peralatan
Pengujian kualitas air limbah disesuaikan parameter wajib kegiatan dan memenuhi baku mutu yang tercantum pada izin pembuangan limbah cair, persetujuan teknis atau baku mutu air limbah spesifik kegiatan (daerah atau nasional ) atau baku mutu yang tercantum dalam dokumen lingkungan hidup..
Mata Uji Sertifikasi Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Mobil dan Portabel
Keterangan:
- Instalasi PLTD mobil dan portabel merupakan instalasi PLTD yang difungsikan secara tidak tetap di satu
- Pemeriksaan dokumen lingkungan hidup:
- dokumen lingkungan hidup yang dimaksud merupakan dokumen lingkungan hidup yang dimiliki sesuai dengan jenis kegiatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- persetujuan lingkungan yang dimaksud merupakan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
- pemeriksaaan mencakup kesesuaian antara rencana yang tertera pada dokumen lingkungan hidup (meliputi kapasitas dan rencana pengelolaan lingkungan) dan implementasi di lapangan; dan
- pemeriksaan termasuk pada kepemilikan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (izin PPLH) atau persetujuan
2) Desain instalasi pengelolaan lingkungan hidup disesuaikan dengan rencana pengelolaan lingkungan hidup yang tercantum pada dokumen lingkungan hidup.
- Pemeriksaan visual titik pemantauan emisi dilakukan untuk memastikan bahwa cerobong telah dilengkapi dengan lubang pengambilan contoh uji dan sarana pendukung sesuai dengan ketentuan teknis pengendalian pencemaran
- Kriteria lulus uji emisi gas buang disesuaikan dengan ketentuan teknis pengendalian pencemaran udara (di luar ketentuan sarana pengambilan sampel) dan pemenuhan baku mutu dengan mengacu pada baku mutu spesifik kegiatan (daerah atau nasional) atau yang tercantum dalam dokumen lingkungan hidup. Kriteria uji emisi dikecualikan untuk yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- mempunyai kapasitas <76,4 kW (kurang dari tujuh puluh enam koma empat kilowatt);
- beroperasi secara kumulatif <1.000 (kurang dari seribu) jam per tahun;
- digunakan untuk kepentingan darurat, kegiatan perbaikan, atau kegiatan pemeliharaan yang secara kumulatif berlangsung selama ≤200 (kurang dari atau sama dengan dua ratus) jam per tahun; atau digunakan untuk menggerakkan derek dan peralatan las.
